JAKARTA, KOMPAS.com - Anak-anak sekolah rumah usia
sekolah mulai tahun 2012 diarahkan secara bertahap untuk ikut ujian
nasional sekolah formal. Selama ini, siswa sekolah rumah mengikuti ujian
nasional kesetaraan Paket A, B, dan C atau setara SD, SMP, dan SMA
untuk mendapat ijazah sesuai jenjang pendidikan.
"Pendidikan di
sekolah rumah juga berkualitas. Sebenarnya, pemerintah mau supaya
anak-anak usia sekolah belajar di sekolah formal. Tetapi memang ada
anak-anak usia sekolah yang memilih homeschooling. Hak
anak-anak ini juga mesti dilindungi," kata Didik Suhardi, Direktur
Pembinaan SMP, Ditjen Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan di Jakarta, Senin (12/12/2011).
Belum lama ini, Ditjen
Pendidikan Dasar Kemendikbud mengeluarkan aturan yang menghambat
anak-anak sekolah rumah atau homeschooling jenjang SMP untuk ikut ujian
nasional kesetaraan Paket B. Siswa yang boleh ikut ujian kesetaraan
Paket B harus berusia minimal 18 tahun atau boleh di bawah 18 tahun asal
sudah berkeluarga atau pernah menikah.
Kebijakan tersebut tentu
saja merugikan anak-anak homeschooling usia sekolah di jenjang SMP.
Sebab, kebijakan pemerintah soal pendidikan informal mengatur
penyetaraan hasil belajar anak-anak homeschooling lewat ujian nasional
kesetaraan.
Menurut Didik, sayang jika anak-anak homeschooling
usia sekolah yang mendapat layanan pendidikan yang kualitasnya seperti
sekolah formal hanya mendapat ijazah Paket A, B, atau C. Dengan adanya
kebijakan baru yang bakal dilakukan secara bertahap, anak-anak homeschooling usia sekolah nantinya bisa ikut ujian nasional di sekolah formal.
"Memang
masih perlu dibahas lebih lanjut cara mengkonversi hasil belajar siswa
sekolah rumah yang bisa diterima sekolah formal. Nanti, sekolah formal
harus terbuka untuk bisa menerima anak-anak sekolah rumah yang hendak
bergabung untuk ikut UN sekolah formal," kata Didik.
Munasprianto
Ramli dari Divisi Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Sekolah Rumah
dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena), mengatakan selama ini memang ada
anak-anak homeschooling yang ikut UN sekolah formal. Tetapi
selama ini dilakukan secara diam-diam sehingga berkesan ilegal. Tidak
semua pimpinan sekolah terbuka untuk menerima anak-anak homeschooling
terdaftar di sekolahnya. Akhirnya, banyak anak-anak sekolah rumah yang
pilih UN kesetaraan, ujar Munasprianto.
Menurut Munasprianto,
sudah saatnya di Indonesia ada sekoalh payung bagi anak-anak
homeschooling. Anak-anak usia sekolah tetap belajar lewat jalur sekolah
rumah, namun sesekali bisa bergabung belajar di sekolah reguler dan ikut
UN sekolah formal.
Munasprianto menambahkan anak-anak homeschooling
usia sekolah sebenarnya selama ini dirugikan jika hanya boleh ikut UN
kesetraan. Pasalnya, pelaksanaan UN kesetaraan sering berubah-ubah dan
pengumuman kelulusan sering terlambat.
"Akibatnya, anak-anak homeschooling
tidak bisa daftar sekolah atau kampus di tahun ajaran yang sama karena
penyelenggaraan UN kesetaraan setelah UN formal," kata Munasprianto.
Source: